cerpen

Sistem anti korupsi

Revisi Makalah sistem anti korupsi dan mahasiswa sebagai agen perubahan anti korupsi Memenuhi tugas kewarganegaraan Pengampu; bpk Saiful amin, M.H Muhamad Rifa’i ( 33030200111) Dito Kusuma herlambang Kelas Prodi hukum tata negara institut agama Islam Salatiga Tahun 2021 بسم الله الرحمن الرحيم السلام عليكم ورحمه الله وبركاته Alhamdulillahirrabilalamin, puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat serta hidayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas yang diberikan. Tak lupa sholawat serta salam yang senantiasa kita haturkan kepada junjungan kita baginda Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasalam, yang akan memberikan syafaatnya di yaumul qiyamah nanti. Terima kasih kami ucapkan kepada beliau ustadz Achmad Abdul Kholiq selaku dosen pengampu mata kuliah HADITS, yang telah memberikan tugas ini kepada saya. Karena dengan adanya tugas ini, kami dapat menjalankan kewajiban kami sebagai mahasiswa. Karena keterbatasan pengetahuan kami, kami sadar, masih terdapat kekurangan dalam penyusunan makalah ini. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk menjadikan makalah ini menjadi lebih baik kedepannya, dan saya minta doa agar yang saya lakukan ini semoga di ridahoi Allah SWT. Amin.. Terima kasih الحمد لله رب العالمين السلام عليكم ورحمه الله وبركات Pendahuluan Berbagai upaya pemberantasan korupsi pun sudah dilakukan sejak tahun-tahun awal setelah kemerdekaan. Berbagai peraturan perundangan tentang Pemberantasan korupsi juga sudah dibuat. Demikian juga berbagai institusi Pemberantasan korupsi silih berganti didirikan, dimulai dari Tim Pemberantasan Korupsi pada tahun 1967 sampai dengan pendirian KPK pada tahun 2003. Namun Demikian harus diakui bahwa upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan selama Ini belum menunjukkan hasil maksimal. Berdasarkan UU No.30 tahun 2002, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dirumuskan sebagai serangkaikan tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak Pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan – dengan peran serta Masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rumusan Undang-undang tersebut menyiratkan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak Akan pernah berhasil tanpa melibatkan peran serta masyarakat. Dengan demikian Dalam strategi pemberantasan korupsi terdapat 3 (tiga) unsur utama, yaitu: Pencegahan, penindakan, dan peran serta masyarakat. Pencegahan adalah seluruh upaya yang dilakukan untuk mencegah Terjadinya perilaku koruptif. Pencegahan juga sering disebut sebagai kegiatan Antikorupsi yang sifatnya preventif. Penindakan adalah seluruh upaya yang dilakukan Untuk menanggulangi atau memberantas terjadinya tindak pidana korupsi. Penindakan sering juga disebut sebagai kegiatan Kontra Korupsi yang sifatnya Represif. Peran serta masyarakat adalah peran aktif perorangan, organisasi Kemasyarakatan, atau lembaga swadaya masyarakat dalam pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam dunia akademis khususnya perguruan tinggi lahirnya sebuah mata kuliah baru akan memerlukan perempatan kata keilmuan yang tepat. Demikian pula halnya dengan mata kuliah anti. Cari pengalaman berapa universitas yang telah menyelenggarakan mata kuliah ini selalu muncul pertanyaan diskusi hingga perdebatan mengenai berapa di keilmuan mata kuliah. Perdebatan bisa berlangsung di antara beberapa bidang keilmuan dan berujung pada kesulitan untuk memperoleh titik temu oleh karena setiap keilmuan cenderung mempertahankan perspektif masing-masing. Pada dasarnya korupsi merupakan perilaku yang dimunculkan oleh individu secara sadar dengan sengaja. Secara fisiologis terdapat beberapa komponen yang menyebabkan berikan tersebut muncul. Setiap perilaku yang dilakukan secara sadar berasal dari potensi perilaku itu sendiri. Korupsi Korupsi artinya secara harafiah adalah kebusukan keburukan kebejatan ketidakjujuran dan suap tidak bermoral dan penyimpangan dari kesucian. Berdasarkan kan sifat dan keadaan yang busuk menyangkut jabatan instansi atau aparat pemerintah penyelewengan kekuasaan dan jabatan kenapa pemberian faktor ekonomi dan politik dan bertepatan keluarga atau golongan ke dalam kedinasan di bawah kekuasaan jabatan. Faktor penyebab korupsi baik berasal dari dalam diri pelaku atau dari luar pelaku sebagaimana dikatakan Yamaha bahwa ketika perilaku materialistis dan konsumtif masyarakat secara sistem politik yang masih materi maka dapat terjadi permainan uang dan korupsi. Faktor yang menyebabkan terjadinya adalah karena faktor politik faktor hukum dan faktor ekonomi beserta faktor birokrasi dan organisasi.. Aspek perilaku individu A. Sifat tamak atau rakus manusia Korupsi bukan kejahatan kecil-kecilan karena mereka membutuhkan makan Korupsi adalah kejahatan orang profesional yang rakus suka berkecukupan tetapi serakah mempunyai hasrat besar untuk memperkaya diri unsur penyebab korupsi ada pelaku semacam itu datang dari dalam diri sendiri yaitu sifat tamak dan rakus maka tindakan tanpa kompromi wajib hukumnya. B. Moral yang kurang kuat Seorang yang moral tidak kuat cenderung mudah tergoda untuk melakukan korupsi godaan itu bisa berasal dari atasan teman setingkat bawahannya atau pihak yang lain yang memberikan kesempatan untuk itu. C. Gaya hidup yang konsumtif Kehidupan di kota-kota besar sering mendorong gaya hidup seorang konsumtif perilaku konsumtif bila tidak diimbangi dengan pendapatan yang menandai membuka peluang seseorang untuk melakukan berbagai tindakan untuk memenuhi hajatnya salah satunya kemungkinan tindakan itu adalah dengan korupsi D. Aspek sosial Perilaku korupsi dapat terjadi karena dorongan keluarga kaum yang mengatakan bahwa lingkungan keluarga yang secara kuat memberikan dorongan bagi orang untuk korupsi dan mengalahkan sifat baik seorang yang sudah menjadi kritis lingkungan dalam hal ini malah memberikan dorongan dan bukan memberikan hukuman pada orang ketika ia menyalahgunakan kekuasaan. Dampak korupsi Korupsi tidak hanya berdampak terhadap 1 aspek kehidupan saja. Tetapi korupsi menimbulkan efek domino yang meluas terhadap eksistensi bangsa dan negara. Meluasnya praktek korupsi di suatu negara akan memper buruk kondisi ekonomi bangsa, misalnya harga barang menjadi mahal dengan kualitas yang buruk akses rakyat terhadap pendidikan dan kesehatan menjadi sulit keamanan suatu negara terancam, kerusakan lingkungan hidup UPH dan Citra pemerintah yang buruk dimata internasional sehingga menggoyahkan sendi-sendi persaingan pemilik modal asing, krisis ekonomi yang berkepanjangan dan negara pun menjadi semakin terperosok dalam kemiskinan. Dengan ini korupsi dampaknya sangat besar karena merugikan ekonomi salah satunya dan sosial dan ke pemerintahan serta keamanan negara Ra yang menjadikan dan kerusakan bagi seluruh kehidupan dan menjadi Citra yang buruk. Pada dasarnya korupsi terjadi karena adanya faktor internal dan faktor eksternal kesempatan. Niat lebih terikat dengan faktor individu yang meliputi perilaku dan nilai-nilai yang dianut, sedangkan kesempatan terkait dengan sistem yang berlaku. Upaya pencegahan korupsi dapat dimulai dengan menanamkan nilai-nilai anti korupsi pada semua individu. Setidaknya ada 9 nilai-nilai antikorupsi yang penting untuk ditanamkan pada semua individu yaitu kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedisiplinan, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, keberanian, dan keadilan. Strategi pemberantasan korupsi Upaya memerangi korupsi bukanlah hal yang mudah dari pengalaman negara-negara lain yang dinilai sukses memerangi korupsi segenap elemen bangsa dan masyarakat harus dilibatkan dalam upaya memerangi korupsi melalui cara-cara yang sangat bisa memberantas. Upaya pemberantasan korupsi meliputi beberapa prinsip antara lain. A. Memahami hal-hal yang menjadi penyebab korupsi, B. Upaya pencegahan, investigasi, serta edukasi dilakukan secara bersamaan C. Tidak diarahkan terhadap suatu kegiatan dari hulu sampai hilir (mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan aspek kuratif nya) dan meliputi berbagai elemen D. Sebagaimana Hongkong dan ic-nya, maka strategis yang perlu dikembangkan adalah strategi memerangi korupsi dengan pendekatan tiga pilar yaitu preventif, investigatif dan edukatif. Strategi efektif adalah sebagai upaya pencegahan korupsi melalui perbaikan sistem dan prosedur dengan pembangunan budaya organisasi yang mengendapkan beristighfar dan mampu mendorong setiap individu untuk melaporkan segala bentuk korupsi yang terjadi. Ada yang mengatakan bahwa upaya yang paling tepat untuk memberantas korupsi adalah menghukum seberat-beratnya pelaku korupsi dengan demikian bidang hukum khususnya hukum pidana dan dia akan dianggap sebagai jawaban yang paling tepat untuk memberantas korupsi. Merupakan sebuah realita bahwa kita sudah memiliki berbagai perangkat hukum untuk memberantas korupsi yaitu peraturan perundang-undangan yang kita miliki dan lembaga serta aparat hukum yang mengabdi untuk menjalankan peraturan tersebut baik kepolisian kejaksaan dan pengadilan. Kita bahkan memiliki sebuah lembaga independen yang bernama komisi pemberantasan Korupsi yang kesemuanya dibentuk salah satunya untuk memberantas korupsi. Namun apa yang terjadi korupsi tetap rubuh subur dan berkembang dengan pesat, maka dengan ini ini pendidikan agama memegang peran yang sangat penting untuk mencegah korupsi. Sejatinya lembaga kemasyarakatan adalah lembaga yang bertujuan untuk merehabilitasi dan jelaskan pelaku kejahatan. Namun dalam realita tujuan ini sangat sulit untuk diwujudkan berbagai kasus narapidana yang dengan memberi suap dapat menikmati perlakuan istimewa saat berada di lembaga pemasyarakatan dan memperlihatkan bahwa hukum telah bersikap dengan ini justru antar lembaga dan aparat hukum yang terlibat dan turut menumbuhkan korupsi bertambah panjang . Gerakan kerjasama dan instrumen internasional pencegahan korupsi Korupsi adalah salah satu masalah dan tantangan besar yang dihadapi oleh masyarakat internasional pada saat ini. Korupsi tidak hanya mengancam pemenuhan hak-hak dasar manusia yang menyebabkan macetnya demokrasi dan proses demokratis namun juga mengancam penuh hak asasi manusia merusak lingkungan hidup penghambatan pembangunan dan meningkatkan angka kemiskinan jutaan orang di seluruh dunia. Keinginan masyarakat internasional juga memberantas korupsi dalam rangka mewujudkan pemerintah yang lebih baik lebih bersih dan lebih bertanggung jawab sangat besar. Keinginan ini hendak diwujudkan tidak hanya di sektor publik namun juga di sektor swasta. Gerakan yang dilakukan baik oleh organisasi internasional maupun lembaga swadaya internasional berbagai gerakan dan kesempatan kesepakatan internasional ini dapat menunjukkan keinginan masyarakat internasional. Sejarah peraturan perundang-undangan tentang mengatur korupsi di Indonesia Berbagai upaya pemberantasan korupsi dilakukan oleh pemerintah sejak kemerdekaan baik dengan penggunaan peraturan perundang-undangan yang anda maupun dengan membentuk peraturan perundang-undang baru yang serta khususnya mengatur mengenai berlandasan tindak pidana korupsi. Di antaranya peraturan perundangan-undangan yang pernah digunakan untuk memberantas tindak korupsi adalah 1. Delik korupsi dalam KUHP. 2. Peraturan pemberantasan korupsi penguasa perang pusat nomor PRT atau perpu atau 013 atau 1950 3. Undang-undang nomor. 24 PRP tahun 1960 tentang tindak pidana korupsi. 4. Undang-undang nomor 3 tahun 1971 tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi 5. TAP MPR nomor X1 atau MPR atau 1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi kolusi dan nepotisme. 6. Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme. 7. Undang-undang nomor 31 tahun 1990 tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi 8. Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1990 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi 9. Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindakan pidana korupsi. 10. Undang-undang nomor 7 tahun 2006 tentang pengesahan united nations convention corruption tahun 2003. 11. Peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2000 tentang peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi 12. Instruksi presiden nomor 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi. Banyaknya peraturan perundang-undang korupsi yang pernah dibuat dan berlaku di Indonesia bahwa Indonesia itu sendiri telah berupaya untuk memberantas tindak pidana korupsi dengan sekuat dan semampuku mungkin. Gerakan anti korupsi korupsi di Indonesia sudah berlangsung lama berbagai upaya pemberantasan korupsi pun sudah dilakukan sejak tahun-tahun awal setelah kemerdekaan. Berbagai peraturan perundangan tentang pemberantasan korupsi juga sudah dibuat demikian juga berbagai intrusi pemberantasan korupsi berganti didirikan dimulai dari tim pemberantasan korupsi pada tahun 1960 sampai dengan pendirinya KPK pada tahun 2003. Namun demikian harus dilakukan bahwa upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan selama ini belum menunjukkan hasil maksimal hal ini antara lain terlihat dari masih rendahnya angka indeks persepsi korupsi di Indonesia. Salah satu upaya pemberantasan korupsi adalah dengan sadar melakukan suatu gerakan anti korupsi di masyarakat gerakan ini adalah upaya bersama yang bertujuan untuk menumbuhkan budaya anti korupsi di masyarakat dengan tumbuhnya budaya anti korupsi di masyarakat diharapkan dapat mencegah munculnya perilaku koruptif. Gerakan Anti Korupsi adalah suatu gerakan jangka panjang yang harus melibatkan seluruh elemen yaitu pemerintah swasta dan masyarakat. Dalam konteks ini peran mahasiswa sebagai salah satu bagian penting dari masyarakat yang diharapkan Seperti yang sudah kita ketahui bersama pada dasarnya kosong itu terjadi ada pertemuan antara tiga faktor utama yaitu niat kesempatan dan kewenangan. Upaya perbaikan perilaku manusia antara lain dapat dimulai dengan mengamalkan nilai-nilai yang mendukung terciptanya perilaku anti korupsi mahasiswa dan potensi yang dimilikinya Selain mengenal karakteristik korupsi pengenalan diri diperlukan untuk menentukan strategi yang efektif yang akan digunakan. Dalam kaitan dengan hal tersebut mahasiswa harus menyadari sikap dirinya dan kekuatan yang kemampuan apa yang dimiliki yang dapat digunakan untuk menghadapi perang melawan korupsi Apabila kita memiliki kedalam untuk mengetahui Apa hakikat dari mahasiswa maka kita akan mengetahui bahwa mahasiswa mempunyai banyak sekali sisi. Oleh karena itu di sisi mahasiswa merupakan peserta didik di mana masihkah diproyeksikan menjadi birokrat, teknokrat, pengusaha dan berbagai profesi yang lain. Dalam hal ini dan kecerdasan spiritual. Hal tersebut disebabkan kecerdasan intelektual tidak dapat mencegah orang untuk menjadi serakah egois dan bersikap negatif lainnya dengan berbekal hal tersebut mahasiswa akan dapat menjadi agen pembaharuan yang handal yang menggantikan peran peran pendahulunya di masa yang akan datang akan dapat melakukan perbaikan terhadap kondisi yang ada ke arah yang lebih baik. Usaha-usaha yang dapat dilakukan oleh manusia untuk memperoleh keputusan politik adalah dengan melakukan penyebaran informasi tanggapan atas kebijakan pemerintah dan melakukan pembangunan opini publik, jumpa press, diskusi terbuka dengan pihak-pihak yang terkenal. Selain itu mahasiswa juga dapat menyampaikan tuntunan dengan melakukan demonstrasi dan pengarahan massa dalam jumlah besar. Disamping itu masih mempunyai jaringan yang luas baik antara mahasiswa maupun dengan lembaga lembaga swadaya masyarakat sehingga apabila dikondisikan dengan baik akan menjadi kekuatan yang sangat besar untuk menekan. Peran mahasiswa dalam pemberantasan korupsi Dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia tercatat bahwa mahasiswa mempunyai peran yang sangat penting. Peran tersebut tercatat dalam peristiwa-peristiwa besar yang dimulai dari kebangkitan nasional tahun 1908 an, sumpah pemuda tahun 1928, proklamasi kemerdekaan NKRI NKRI tahun 1945, lahirnya orde baru tahun 1996, dan reformasi tahun 1908. Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam peristiwa-peristiwa besar tersebut mahasiswa tampil didepan sebagai motor penggerak dengan berbagai gagasan, semangat dan idealisme yang mereka miliki. Peran penting maha sifat tersebut tidak dapat dilepaskan dari kreatif stik yang mereka miliki yaitu: jiwa muda yang penuh semangat, idealisme yang murni telah terbukti bahwa mahasiswa selalu mengabdi peran penting dalam sejarah perjalanan bangsa ini. Dalam konteks gerakan anti korupsi mahasiswa juga diharapkan dapat tampil di depan menjadi motor penggerak didukung oleh kompetensi dasar mereka yang memiliki yaitu integrasi, kemampuan berpikir kritis, Dan keberanian untuk menyatakan kebenaran. Dengan koperasi yang mereka miliki tersebut mahasiswa diharapkan mampu menjadi agen perubahan mampu menyuarakan kepentingan rakyat mampu memiliki kebijakan-kebijakan koruptif atau menjadi website lembaga-lembaga negara yang penegak hukum Untuk dapat berperan secara optimal dalam pemberantasan korupsi adalah pemberian terhadap diri dan kampusnya dengan kata lain masih harus mampu mendemonstrasikan bahwa dirinya dan kamu harus bersih dan jauh dari perbuatan korupsi Untuk mewujudkan hal tersebut, upaya pemberantasan korupsi dimulai dari awal masuk perkuliahan pada masa ini merupakan masa penerimaan mahasiswa di mana masih di harapkan mengkritisi kebijakan internal kampus dan sekaligus melakukan pressure kepada pemerintah agar undang-undang yang mengatur pendidikan tidak memberikan peluang terjadinya. Sebagai kontrol sosial mahasiswa dapat melakukan peran perspektif terhadap korupsi yang membantu masyarakat mewujudkan ketentuan peraturan yang adil dan berpihak kepada rakyat banyak sekaligus mengkritisi peraturan yang tidak adil tidak berpihak pada masyarakat. Mahasiswa juga dapat melakukan peran indukatif dan memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat baik pada saat melakukan kuliah kerja lapangan atau kesempatan yang lain mengenai masalah korupsi mendorong masyarakat berani melaporkan adanya korupsi yang ditemuinya pada pihak-pihak berwenang. Selain itu mahasiswa juga dapat dapat melakukan strategi investigatif dengan melakukan pendampingan kepada masyarakat dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku korupsi serta melakukan tekanan pada. Penutup Dengan kekuatan yang dimiliki merupakan sangat yang dalam menyuarakan dan memperjuangkan nilai-nilai kebenaran serta keberanian dalam menentang segala bentuk ketidakadilan haqqu Adam, masih menempati posisi yang penting dalam. Kekuatan tersebut bagaikan pisau yang bermata dua di satu sisi mahasiswa mampu mendorong menggerakkan masyarakat untuk bertindak atas ketidakadilan sistem termasuk di dalamnya tindak penyelewengan jabatan dan korupsi. Sedangkan di sisi yang lain mahasiswa merupakan faktor penekan bagi penegak hukum bagi pelaku korupsi serta pengawalan bagi terciptanya kebijakan publik yang berpihak kepada kepentingan masyarakat banyak. Berdasarkan uraian uraian singkat tersebut di atas dapat dirumuskan kesimpulan sebagai berikut 1. Korupsi merupakan masalah sosial di Indonesia, hal ini tergambar dengan strategi yang dikeluarkan KPK tentang tindak pidana korupsi dari tahun 2004 hingga. Tindakan pidana korupsi tidak pernah ada pada . 0 selalu ada dengan mengancam kehidupan bangsa Indonesia 2. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dijumpai suatu keadaan dimana generasi muda masih apatis dalam menyikapi korupsi di Indonesia. Disuatu sisi generasi muda menyadari bahwa korupsi di Indonesia adalah sudah sangat kritis dan juga menyadari bahwa korupsi merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum serta merugikan. Di sisi lain generasi muda menyatakan belum siap jika harus mengembangkan perilaku anti korupsi seperti tidak mencontek tidak datang terlambat tidak menggelapkan uang orang tua dan lain sebagainya Dalam situs ini artinya generasi muda belum memiliki kesadaran akan peran sebagai agen perubahan bagi bangsa ini di bidang korupsi. Sebagai mahasiswa juga harus bisa merubah pola hidup yang lebih mengutamakan agen perubahan bagi setiap kondisi saat ini agar bisa memajukan kecerdasan dan kehidupan bangsa di Indonesia ini dengan bersih dari korupsi dan selalu memegang teguh undang-undang dasar. 3. Untuk mengatasi permasalahan kesadaran hukum generasi muda khususnya mahasiswa pendidikan anti korupsi merupakan salah satu solusi yang dapat diberikan pendidikan anti korupsi harus ditunjukkan untuk membentuk kembali karakter dan masalah psikologis dari karakter dan mental anti korupsi. والله اعلم بالصواب وعليكم السلام ورحمه الله وبركاته Daftar pustaka Donny Gahral Adian dkk, 2002, Pendidikan Memang Multikultural: Beberapa Gagasan, Editor Aryo Danusiri dan Wahmi Alhaziri, Yayasan Sains Estetika dan Teknologi (SET), JakartaH. Elwi Daniel, 2011, Korupsi: Konsep, Tindak Pidana dan Pemberantasannya, Rajawali Pers, Jakarta Ikhwan Fahrojih, 2016, Hukum Acara Pidana Korupsi, Setara Press, Malang I Gusti Agung Ayu Dike Widhiyaastuti dkk, 2016, Klinik Hukum Anti Korupsi Edukasi Pencegahan Melalui Street Law, Udayana University Press, Denpasar Bali Mahrus Ali, 2016, Hukum Pidana Korupsi, UII Press, Yogyakarta Lampiran

BAB ZAKAT

PENGERTIAN

Menurut arti bahasanya, zakat bermakna 'membersihkan' dan 'brkembang' sedang menurut istilahsyara, adalah nama sesuatu yang di keluarkan (diambil) dari harta atau badan dengan ketentuan seperti berikut ini.

zakat harta mulai difardukan pada tahun ke dua hijrah, yaitu sesudah kefarduan shadaqahfitrah. zakat harta wajib di tunaikan pada delapan macam ; emas perak , binatang ternak,buah kurma dan anggur ; dan di berikan kepada delapan kelompok manusia.

orang yang menentang kewajiban zakat dihukumi kafir, yang engan menunaikannya diperangidan di pungut zakat dari padanya secara paksa, sekalipun ia tidak memerangi.

wajib zakat atas setiap muslim, sekalipun tidak mukallaf, maka bagi sang wali wajib mengeluarkan zakat untuk orang yang diwali dari hartanya sendiri. tidak termasuk muslim, adalah orang kafir asli. maka ia tidak berkewajiban menuaikan zakat sekalipun telah pernah masuk islam. yaitu muslim yang jelas merdeka, berarti zakat tidak diwajibkan atas hamba sahaya, karena ia tidak mempunyai hak milik, tidak pula atas budak mukatab (budak yang dijanjikan kemerdekaanya) karena kelemahan setatusnya tidak melimpah kepada tuannya karena ia (sekarang) tidak lagi pemiliknya. 

di dalam emas yang jumlah murninya mencapai 20 mitsqal, menurut timbangan mekkah dalam batasan pastinya, tidak kurang lebih sekalipun emas tersebut belum dimasak, dalam hal ini berselisih dengan pendapat yang megkhususkannnya emas yang telah dimasak.

apabila dalam suatu timbangan tidak mencapai jumlah tersebut, sedang menurut timbangan yanglain telah mencapai, maka tidak terkena zakat, karena adanya keraguan.

satu mitsqal adalah 72 biji sya'ir yang cukupan.


Artikel

   



ARTIKEL ULUMUL QUR’AN
 Ustadz : Ikhwanul shofa


Perfektif Islam

Islam adalah Agama yang universal yang mencakup sendi-sendi kehidupan manusia mulai dari manusia dilahirkan sampai meninggal dunia. Islam merupakan agama samawi yang berasal dari Allah yang berisi aturan-aturan yang mengatur kehidupan manusia, apapun yang agama perintahkan pasti mengandung manfaat bagi orang yang melakukannya misalkan ketika kita diperintahkan puasa ternyata penelitian mengatakan puasa bagus untuk menjaga kesehatan. Hal ini sesuai dengan sabda nabi “Berpuasalah maka kamu akan sehat”. Umat islam sendiri mempunyai dasar sebagai landasan hukum dalam berbuat yakni Al-qur’an. banyak dijelaskan ayat-ayat tentang kisah-kisah nabi terdahulu yang menjadi iktibar atau diambil hikmah agar kehidupan manusia tidak melenceng dari agama, kemudian ada hukum-hukum agama Allah telah melarang hambanya untuk meminum-minuman keras di sini tidak semerta-merta tanpa sebab tetapi dibalik itu ada kebaikan yang tersimpan. Al-qur’an merupakan wahyu yang tertinggi yang berumber dari Allah pastinya tidak mudah juga untuk memahaminya. Ada kalanya di dalam Al qur’an itu mengandung ayat yang tidak perlu ditafsiri tetapi juga banyak ayat yang harus ada tafsiran yang mendalam untuk itu perlu keilmuan yang mumpuni di dalam memahami Al qur’an lewat ulumul qur’an.ada juga suatu kelompok yang memahami Al qur’an dengan mengandalkan terjemahan tentu dalam hal ini sungguh sesat menyesatkan bagi umat ada contoh di kota solo banyak orang yang mejual daging anjing nah di sinilah akibat salah pemahaman. dikatakan di dalam kitab ihya’ ulumuddin nabi berkata “Sebaik-baiknya ibadah umatku adalah membaca Al qur’an”. Butuh pemahaman dalam memahami qur’an agar tidak salah memahami. nabi muhammad pernah bersabda di dalam kitab ihya dijelaskan “tidak ada iman kepada Al-qur’an apabila seseorang itu menghalalkan perkara haram”  ada juga dawuh lain Barang siapa menafsiri qur’an dengan pendapatnya sendiri, maka dipersilahkan tempatnya di neraka. 
Ulumul Qur'an



Pada kali ini penulis akan menjelaskan tentang ulumul qur’an, Apa itu ulumul qur’an? sebelum kita mendalami isi-isi Al-qur,an kita wajib mengetahui ilmunya terlebih dahulu.  kita akan mengupas kata “ulumul” berasal dari kata Allama yang berasal dari fiil Madhi, ketika mengikuti fiil Mudhori’ menjadi ya’lamu  dan masdar Ilman artinya pengetahuan.kenapa kok bisa menjadi ulumul? nah nah untuk mengetahui bentuk-bentuk kata harus mahir dalam nahwu dan shorof. ilman menjadi jamak taksir yang memiliki arti banyak nah makanya di dalam pembahasan ulumul qur’an itu tidak hanya satu aspek pembahasan saja tetapi banyak cabang-cabang yang harus dipelajari misalkan dari asbabun nuzul atau sebab turunnya Al-qur’an, pengambilan hukum’ peng’iroban yang benar.

Arti Al-Qur'an


kemudian kata Al-qur’an itu berasal dari isim masdar  qoro’a yaqro’u qur’anan yang artinya bacaan. dapat ditarik kesimpulan bahwa Al quran merupakan sesuatu yang di baca dan difahami isinya serta diterapkan di dalam kehidupan sehari-hari. penyusunan Al-qur’an sendiri telah dilakukan semasa rasulullah masih hidup jadi penamaan-penamaan surah yang terdiri dari 114 surah ini itu melalui tuntunan rasulullah sendiri ada yang diambil dari awal surah yakni sutah Al anfal ayat 1, surah Al isra, ayat 1, surah Taha ayat 1., tetapi ada juga nama surah yang diambil dari tengah surah misalnya pada nama surah al baqarah yang diambil pada ayat 65, surah ali Imran yang diambil pada ayat 32. Namun untuk pembukuan-pembukuan Al qur’an sudah dimulai pada masa Abu bakar as siddiq yang menerima usul dari umar bin khattab. 

Perkembangan sejarah Al-Qur'an


pada masa itu terjadi perang riddah melawan orang-orang yang murtad dan nabi-nabi palsu kemudian sahabat abu bakar menang dipertempuran. akan tetapi banyak juga penghafal al qur’an yang wafat dimedan pertempuran oleh karena itu sahabat umar menyarankan agar al qur’an itu dibukukan karena kekhawatiran mushaf akan tercecer dan tidak terpelihara sera dikhawatirkan al quran akan hilang selama-lamanya dari muka bumi. setelah khalifah abu bakar wafat pembukuan al quran dilanjutkan pada periode usman bin affan sehingga melahirkan mushaf usmani.

Seiring berkembangnya waktu muncul ilmu-ilmu al quran diantaranya;

1.    Ilmu mawatin an nuzul:ilmu yang menerangkan tempat-tempat turunnya Al qur’an.

2.    ilmu tawarikh an nuzul: ilmu yang menjelaskan turunnya ayat dan tertibnya turun.

3.    ilmu ashab an nuzul; ilmu yang mempelajari sebab-sebab yang melatarbelakangi tutunya ayat.

4.    ilmu Qira’at: ilmu yang mempelajari macam-macam bacaan al qur’an.


Kesimpulan


Dengan adanya hal itu kita bisa mensikapi ketika ada permasalahan yang timbal di masyarakat. kita lihat saja fakta ada kelompok isis. dia menggunakan label islam tetapi pada kenyataannya dakwah mereka tidak sesuai dengan islam yang rahmatal lil alamin kelompok isis menyebar kekerasan dimana-mana, siapapun yang tidak mengikuti yang diperintahkan akan dipenggal,dia menggunakan Ayat al qur’an jahadu. padahal kata jahadu memiliki banyak penafsiran tidak hanya lewat peperangan. tetapi bersungguh-sungguh pada masa sekarang tidak relevan apabila diartikan perang. tetapi relevannya dikaitkan dengan mencari ilmu dan sebagainya. 

Sistem anti korupsi

Revisi Makalah sistem anti korupsi dan mahasiswa sebagai agen perubahan anti korupsi Memenuhi tugas kewarganegaraan Pengampu; bpk S...